
Pembukaan Glombang 28 Kartu Prakerja, Simak Syarat dan Ketentuannya
Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran tinggal memilih pelatihan. Jika lolos seleksi gelombang, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun. Peserta yang lolos nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Ketika nanti telah lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Bila hingga tenggat waktu tersebut tak dimanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut.
Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
Sebelum memasuki tahapan tersebut. sebaiknya ketahui cara beserta syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28, simak langkah sebagai berikut:
- Pendaftar harus mendaftarkan akunnya ke situs www.prakerja.go.id.
- Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah:
Warga Negara Indonesia 18-64 tahun; - Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diporbelah maksimal dua NIK yang menjadi penerima kartu Prakerja
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Berikut ini beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar adalah:
- Kunjungi link dashboard Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Isi alamat e-mail dan password kemudian klik “Daftar”
- Buka e-mail Anda dan lakukan verifikasi.
- Setelah berhasil verifikasi, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, kemudian klik “Lanjut”
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap ibu kandung, pendidikan terakhir, dan alamat sesuai KTP
- Pastikan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut - Selanjutnya verifikasi foto KTP, pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari ponsel Anda
- Jika foto KTP sudah sesuai klik “Kirim Foto E-KTP”
- Sistem akan memverifikasi KTP yang diunggah
- Selanjutnya verifikasi foto wajah dengan swafoto dengan memperhatikan ketentuan
- Jika sudah sesuai klik “Gunakan Foto”
- Klik “Kirim Foto” untuk langkah selanjutnya
- Selanjutnya verifikasi nomor ponsel
- Masukkan enam digit kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel Anda
- Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
- Selanjutnya ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
- Kemudian klik “Gabung Gelombang” pilih sesuai dengan domisili Anda
- Klik pernyataan persetujuan
- Kemudian tunggu hingga mendapatkan konfirmasi telah bergabung gelombang 28
Apabila ada kendala dalam proses pendaftaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Cek foto KTP yang diunggah apakah gambar jelas atau buram
- Foto KTP yang buram membuat data tidak bisa diekstrak
- Cek apakah informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai Cek kembali teknik mengambil swafoto/selfie apakah sudah sesuai persyaratan atau belum
- Syarat Foto Selfie Kartu Prakerja
- Adapun syarat swafoto kartu prakerja adalah sebagai berikut:
- Wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup
- Foto “close up” atau wajah memenuhi 8 persen dari frame foto
- Area wajah harus terlihat jelas tanpa menggunakan aksesoris seperti kaca mata, masker, dan sebagainya Swafoto tidak memerlukan KTP